TUGAS DAN FUNGSI TIM KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVED BENGKULU
- Ketentuan Umum
- Berkoodinasi dengan pimpinan Fakultas Ilmu Kesehatan Unived Bengkulu
- Ruang lingkup dan kewenangan meliputi penelaahan protokol penelitian yang melibatkan manusia dan hewan sebagai subjek penelitiannya
- KEPK Fakultas Ilmu Kesehatan Unived Bengkulu memiliki wewenang untuk:
- Menyelenggarakan kegiatan pelatihan yang berkaitan dengan etik penelitian (termasuk pelatihan telaah protokol, GCP dan penyusunan Prosedur Operasional Baku (POB))
- Penerbitan Persetujuan Etik penelitian (ethical approvals) dan pemantauan kegiatan penelitian oleh KEPK Universitas Dehasen Bengkulu dilakukan kepada protokol penelitian yang telah disetujui.
- Membuat POB berdasarkan Forum For Ethical Review Committees In Asia & The Western Pacific, SOP Handbook For Ethics Committees, World Health Organization, Operational Guidelines for Ethics Committees that Review Biomedical Research, 2000 dan International Conference on Harmonization, Guidance on Good Clinical Practice terbaru.
- Dalam melaksanakan fungsinya, KEPK Fakultas Ilmu Kesehatan Unived Bengkulu berpedoman kepada POB yang berlaku
- KEPK Fakultas Ilmu Kesehatan Unived Bengkulu bersifat independen yang bebas dari pengaruh manapun termasuk tekanan politik, lembaga/institusi/pimpinan, profesi (dokter/dosen/perawat/mahasiswa), kelompok, pribadi, industri atau pasar.
- Independensi tersebut meliputi aspek komposisi anggota, tata kerja, proses pengkajian dan/atau pengambilan keputusan.
- Ketua KEPK
- Mengarahkan seluruh aktivitas kerja KEPK
- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas KEPK
- Bersama Wakil Ketua, bertanggung jawab terhadap telaah atau penapisan pertama untuk menentukan jenis telaah protokol baru
- Bersama sekretaris bertanggung jawab untuk menentukan penelaah primer
- Memimpin rapat Komite, memimpin rapat koordinasi Subkomite, mengundang reviewer independen untuk memberi masukan sesuai keahliannya
- Menandatangani surat menyurat keluar KEPK, dan menandatangani lembar persetujuan etik
- Wakil Ketua
- Membantu ketua mengarahkan seluruh aktivitas kerja KEPK
- Membantu Ketua KEPK dalam merumuskan kebijakan teknis, perencanaan, monitoring dan pelaporan kegiatan
- Membantu ketua komite dalam mengelola dan mengawasi pelaksanaan penelitian yang melibatkan manusia dan hewan
- Melaksanakan tugas Ketua jika berhalangan
- Sekretaris
- Melakukan supervisi kegiatan administratif KEPK
- Bersama Ketua, bertanggung jawab terhadap telaah atau penapisan pertama
- Bersama Ketua bertanggung jawab untuk menentukan penelaah primer
- Membuat notulen kegiatan KEPK
- Melakukan pengelolaan kegiatan rapat rutin
- Bendahara
- Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang dalam pengelolaannya
- Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah ketua
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada ketua
- Admin
- Menerima surat pengajuan/permohonan kaji etik dari peneliti
- Mengelola sistem informasi KEPK
- Bertanggung jawab untuk pengelolaan administrasi
- Membantu membuat notulen kegiatan
- Melakukan seleksi kelengkapan berkas dan pendataan protokol
- Melakukan pengelolaan penyimpanan berkas dan database protokol
- Reviewer
- Menelaah, membahas, dan mempertahankan Protokol Penelitian yang diajukan
- Membantu penetapan hasil telaah dalam rapat fullboard terhadap protokol atau pemberian nasihat etik