
Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai etika
penelitian kesehatan, Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) melaksanakan
kegiatan sosialisasi pengajuan Ethical Clearance penelitian kepada
Program Studi D3 Keperawatan pada hari senin (09 Maret 2026) Kegiatan ini
bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman kepada dosen dan mahasiswa
terkait pentingnya persetujuan etik sebelum melaksanakan penelitian, khususnya
penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek penelitian.
Sosialisasi ini membahas berbagai hal terkait proses
pengajuan Ethical Clearance, mulai dari persyaratan administrasi,
kelengkapan dokumen yang harus disiapkan, hingga alur dan tahapan proses
penilaian oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan. Dalam kegiatan tersebut juga
dijelaskan bahwa setiap penelitian yang melibatkan responden atau data
kesehatan harus mendapatkan persetujuan etik guna menjamin perlindungan
terhadap hak, keselamatan, dan kerahasiaan subjek penelitian.
Selain itu, peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman
mengenai prinsip-prinsip dasar etika penelitian, seperti menghormati otonomi
subjek penelitian, menjaga kerahasiaan data, serta memastikan bahwa penelitian
yang dilakukan memberikan manfaat dan meminimalkan risiko bagi responden. Hal
ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas penelitian di
bidang kesehatan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dosen dan
mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan dapat memahami prosedur pengajuan Ethical
Clearance dengan baik serta mampu mempersiapkan proposal penelitian sesuai
dengan standar etika penelitian yang berlaku. Dengan demikian, setiap
penelitian yang dilaksanakan dapat berjalan secara profesional, bertanggung
jawab, dan sesuai dengan ketentuan etika penelitian kesehatan.