Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai etika penelitian kesehatan, Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) melaksanakan kegiatan sosialisasi pengajuan Ethical Clearance penelitian kepada Program Studi D3 Keperawatan pada hari senin (09 Maret 2026) Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman kepada dosen dan mahasiswa terkait pentingnya persetujuan etik sebelum melaksanakan penelitian, khususnya penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek penelitian.

Sosialisasi ini membahas berbagai hal terkait proses pengajuan Ethical Clearance, mulai dari persyaratan administrasi, kelengkapan dokumen yang harus disiapkan, hingga alur dan tahapan proses penilaian oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan. Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan bahwa setiap penelitian yang melibatkan responden atau data kesehatan harus mendapatkan persetujuan etik guna menjamin perlindungan terhadap hak, keselamatan, dan kerahasiaan subjek penelitian.

Selain itu, peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar etika penelitian, seperti menghormati otonomi subjek penelitian, menjaga kerahasiaan data, serta memastikan bahwa penelitian yang dilakukan memberikan manfaat dan meminimalkan risiko bagi responden. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas penelitian di bidang kesehatan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dosen dan mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan dapat memahami prosedur pengajuan Ethical Clearance dengan baik serta mampu mempersiapkan proposal penelitian sesuai dengan standar etika penelitian yang berlaku. Dengan demikian, setiap penelitian yang dilaksanakan dapat berjalan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan etika penelitian kesehatan.